Salin Artikel

KPK Sebut 20 Koruptor Dikurangi Hukumannya oleh MA, Ini Daftarnya...

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan banyaknya putusan MA yang meringankan hukuman para koruptor.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kami mencatat, hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," kata Ali, Senin (21/9/2020).

Ali menuturkan, pemotongan hukuman itu dapat mengurangi efek jera sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.

Lantas, siapa saja 20 nama koruptor yang disebut Ali mendapat keringanan hukuman di MA? Berikut daftarnya:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, kasus suap pengerjaan jembatan, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

2. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro, kasus suap perizinan proyek Meikarta, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kasus suap izin Amdal, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

7. Pengacara OC Kaligis, kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman, kasus suap terkait impor gula, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

9. Eks panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

10. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

11. Eks panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi, kasus suap pengaturan perkara, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

12. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kasus suap terkait impor daging, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

13. Pengusaha Tamin Sukardi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, kasus suap pekerjaan revitalisasi pasar, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, kasus suap pembelian tetraethyllead (TEL), MA menghapus kewajiban membayar uang pengganti.

16. Mantan panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.

18. Eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.

19. Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

20. Mantan anggota DPR Musa Zainuddin, kasus suap proyek Kementerian PUPR, MA mengurangi hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/15291211/kpk-sebut-20-koruptor-dikurangi-hukumannya-oleh-ma-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke