Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pendaftaran Calon Pasien Covid-19 di Tower 4 RSD Wisma Atlet

Kompas.com - 21/09/2020, 13:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Mayjen TNI Tugas Ratmono menuturkan, terdapat mekanisme pendaftaran bagi masyarakat yang akan dirawat di Tower 4 di rumah sakit dadakan tersebut.

Tugas menuturkan, masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di Tower 4 perlu mengantongi data tes melalui metode polymerase chain reaction (PCR) yang menyatakan telah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ini yang masuk ke Tower 4 sebagai flat isolasi, mereka yang sudah melalui testing, jadi yang sudah confirmed positif dengan PCR," ujar Tugas dalam konferensi pers yang digelar BNPB, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Tower 4 RS Darurat Wisma Atlet Resmi Beroperasi, Begini Detail Fasilitasnya

Selain itu, calon pasien juga perlu mengecek kondisi kesehatannya terlebih dahulu ke Puskesmas maupun rumah sakit yang berada di wilayahnya masing-masing.

Pengecekan itu diperlukan sekaligus untuk mendapatkan rekomendasi agar masyarakat bisa menjalani isolasi mandiri di RSD Wisma Atlet.

"Di sana (Puskesmas dan rumah sakit) ada rekomendasi, bahwa mereka tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah," kata Tugas.

"Ada syarat memang, ada rekomendasi rujukan, bahwa tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, maka akan dikirimlah ke rumah sakit ini, baik di Tower 4 maupun 5," ucapnya.

Baca juga: Tower 4 RSD Wisma Atlet Resmi Beroperasi Hari Ini, Tersedia 1.546 Tempat Tidur

Tugas berharap, mekanisme tersebut supaya dapat dipahami dan dijalankan masyarakat.

Hal itu dilakukan supaya sistem penerimaan pasien bisa berjalan dan terkontrol dengan baik.

"Juga di puskesmas ada pendaftaran di sana, tentunya masing-masing daerah bisa mengontrol juga warganya di sana, berapa yang dikirim untuk isolasi, saya kira ini penting dan sangat bermanfaat," kata Tugas.

Diketahui, RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran saat ini telah mengoperasikan empat tower yang meliputi Tower 4 dan Tower 5 yang diperuntukkan bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala.

Baca juga: UPDATE 21 September: 3.852 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet

Kemudian, Tower 6 dan Tower 7 dihuni oleh pasien positif Covid-19 bergejala ringan maupun sedang.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I) pada pukul 08.00 WIB, Senin (21/9/2020), sebanyak 3.852 pasien tengah dirawat di tiga tower, yakni Tower 5, 6, dan 7.

Sebanyak 2.355 pasien terkonfirmasi positif dirawat di Tower 6 dan Tower 7.

Adapun 1.497 pasien Covid-19 tanpa gejala tengah dirawat di Tower 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com