JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga kembali dibahas oleh DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (21/9/2020) siang ini, mengagendakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU tentang Ketahanan Keluarga. Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg Willy Aditya.
Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mengatakan keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat perlu diatur sebagai salah satu aset dalam pembangunan nasional.
Menurutnya, pemerintah harus melindungi keluarga dari kerentanan dan menjadikan keluarga sebagai basis pembuatan kebijakan publik.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Seperti Tata Tertib
"Kalau tiap keluarga mampu membangun imunitas, membangun antibodi terhadap tiap peta jalan dan siklus ujian yang dihadapi, maka modal ketahanan keluarga itu yang akan jadi pilar ketahanan nasional," kata Netty.
Pengusul lainnya, anggota Fraksi PAN Ali Taher menuturkan, RUU Ketahanan Keluarga penting untuk menjawab kesenjangan masyarakat di desa dan kota.
Sebab, kata Ali, kesenjangan yang tercipta menimbulkan berbagai persoalan, seperti pengangguran, kemiskinan, seks bebas, dan tindakan kriminal, yang akhirnya memengaruhi ketahanan keluarga.
"Antara rural dan urban itu ketika ada transformasi, akan menimbulkan enam persoalan mendasar, yaitu pengangguran, kemiskinan, disorganisasi keluarga, kriminalisasi, kebebasan seks, dan narkoba, yang sekarang memengaruhi ketahanan keluarga. Sehingga dipandang perlu pentingnya UU ini untuk memperkokoh ketahanan nasional kita," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga ini perlu demi melindungi keluarga dari gempuran globalisasi yang dapat menggoyahkan tatanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Menurut Ali, globalisasi telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai budaya bangsa dan ketahanan keluarga.
"Pengaruh globalisasi dan perkembang di bidang sosial ekonomu dan budaya serta teknologi informasi telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai budaya bangsa dan ketahanan keluarga, sehingga dibutuhkan kebijakan ketahanan keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan memberikan perlindungan terhadap seluruh keluarga," kata Ali.
RUU Ketahanan Keluarga sempat ramai dan menimbulkan polemik setelah disahkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.
RUU ini dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi. Sejumlah pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
Saat itu, diketahui pengusulnya adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher. Namun, belakangan anggota Fraksi Golkar menarik dukungan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.