Diberitakan, saat ini sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.
Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020" yang digelar Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Picu Kerumunan, Ganjar Tak Sepakat Konser Musik Kampanye Paslon Digelar
Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.
Wisnu menyebut pada pasal 59 mengatur tentang jumlah penduduk yang hadir saat debat publik. Sehingga ada potensi dihadiri cukup banyak orang.
Kemudian, pasal 63 menyebutkan sejumlah kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).
Ketujuh kegiatan itu, yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.