JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pilkada direncanakan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pasal yang memperbolehkan kerumunan, termasuk konser musik, dalam kampanye pilkada, akan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Dijadikan larangan yang disertai sanksi yang ketat, yakni dalam bentuk Perppu," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Salah satu alternatif, dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan. Juga dalam pemungutan dan penghitungan suara," lanjut dia.
Baca juga: Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...
Rencana perubahan ini untuk mencegah kerumunan massa dalam tahapan pilkada tak terulang kembali karena ada sanksi yang mengikat.
Khusus konser musik, Viryan berpendapat, boleh tetap digelar apabila Perppu tersebut sudah rampung. Namun, pelaksanaannya harus melalui daring.
"Konser musik dan lain-lain bisa dilakukan secara daring saja. Prinsip utamanya, sedapat mungkin dilakukan secara daring dan melarang semua yang berpotensi membuat kerumunan," kata Viryan.
"Misalnya saja, konser dibuat secara daring seperti konser daring almarhum Didi Kempot kan bisa," lanjut dia.
Baca juga: PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU
Lebih lanjut, Viryan mengungkapkan ada tiga poin penting tentang Perppu Pilkada yang baru.
Pertama, ada pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol Covid-19.
Kedua, larangan tersebut disertai sanksi yang jelas dan tegas.
"Ketiga, membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elekteonik," tambah Viryan.
Sebelum adanya rencana Perppu di atas, pemerintah telah mengeluarkan Perppu Pilkada.
Baca juga: Bawaslu: Kerumunan di Pilkada Akan Dibubarkan seperti Pembubaran Unjuk Rasa
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 pada 4 Mei 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Diberitakan, saat ini sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.
Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020" yang digelar Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Picu Kerumunan, Ganjar Tak Sepakat Konser Musik Kampanye Paslon Digelar
Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.
Wisnu menyebut pada pasal 59 mengatur tentang jumlah penduduk yang hadir saat debat publik. Sehingga ada potensi dihadiri cukup banyak orang.
Kemudian, pasal 63 menyebutkan sejumlah kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).
Ketujuh kegiatan itu, yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.