Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat

Kompas.com - 18/09/2020, 08:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi peraturan yang membolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 makin menguat. Tujuannya, agar metode kampanye di masa pandemi ini sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, aturan tersebut sebenarnya masih bisa direvisi. Sebab, UU Pilkada tidak menyebutkan secara spesifik perihal dibolehkannya pelaksanaan konser musik saat kampanye.

"Betul sekali tak ada aturan itu (disebutkan spesifik dalam UU). Sehingga PKPU masih bisa direvisi untuk mengatur secara lebih progresif," ujar Titi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Polemik Aturan Konser Musik Saat Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, aturan tentang metode kampanye tercantum pada pasal 65 ayat (1).

Pasal itu berbunyi:

(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga;

f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU.

Titi menuturkan, metode kampanye Pasal 65 ayat (1) huruf g UU No 1 Tahun 2015 di atas kemudian diterjemahkan KPU ke dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com