Pasal 63 ayat (1) mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).
Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui media daring.
"Karena metode kampanye berupa kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas KPU untuk menerjemahkannya menjadi kegiatan apa saja," jelas Titi.
Baca juga: Desakan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Ditiadakan Menguat
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, semestinya PKPU yang mencantumkan diperbolehkannya konser musik bisa direvisi.
Selain karena aturan itu tak tercantum spesifik di UU Pilkada, saat ini KPU sendiri sudah bisa mengatur jumlah maksimal orang yang hadir di metode kampanye rapat umum.
"Bisa (direvisi), KPU sudah bisa mengatur maksimal jumlah orang yang hadir di kampanye rapat umum, maka harusnya bentuk-bentuknya juga bisa diatur," ujar Khoirunnisa.
Ia mengakui bahwa idealnya harus ada perubahan UU Pilkada sebelum merevisi PKPU.
Akan tetapi, jika aturan konser musik tersebut dibiarkan di masa pandemi Covid-19, justru memancing kerumunan yang hadir.
"Memang ada masalah di UU Pilkada kita. UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal," tutur Khoirunnisa.
Sehingga, teknis penyelenggaraan terkait tahapan dan metode kampanye yang diatur pun masih dalam situasi normal.
"Dalam situasi normal kan kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," katanya.
Baca juga: Komisi II: Sulit Terapkan Protokol Kesehatan dalam Konser Musik Saat Kampanye
Namun, menurut Khoirunnisa, sebetulnya bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunan UU Pilkada.
"KPU semestinya bisa membuat jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum," tambah Khoirunnisa.
Kemendagri setuju PKPU direvisi
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan pihaknya sepakat atas usul revisi PKPU.