JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mempertanyakan kewenangan penyadapan yang masuk dalam ketertiban umum dalam draf Rancangan Undang-undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).
"Tata letak kewenangan penyadapan, yang ada di dalam RUU ini, diletakkan di dalam kewenangan yang terkait dengan tikum atau ketertiban umum. Itu sangat luas dan sangat berbahaya," kata Taufik dalam rapat kerja Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Menurut Taufik, jika kewenangan penyadapan dicantumkan dalam konteks ketertiban umum pada RUU Kejaksaan, semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak-geriknya.
"Kalau pun mau ada (kewenangan) penyadapan, maka letaknya dalam ranah penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Taufik mengatakan, dalam pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) penyadapan adalah perbuatan atau tindakan yang melawan hukum karena melanggar hak privasi dan hak asasi manusia, yang boleh dibatasi dengan undang-undang.
MK, lanjut Taufik, memiliki kekhawatiran apabila memberikan kewenangan penyadapan tanpa penjelasan mekanisme yang jelas seperti alasan melakukan penyadapan, batas waktu dan hasil penyadapan.
Berdasarkan hal tersebut, Taufik mengatakan, sebelum memasukan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan, sebaiknya DPR merampungkan RUU Penyadapan menjadi UU.
"Sehingga hal-hal yang kita khawatirkan, ada penyalagunaan wewenang terkait penyadapan ini, dapat kita minimalisir," ucapnya.
Baca juga: DPR Sepakat Harmonisasi RUU tentang Kejaksaan
Lebih lanjut, Taufik menyarankan, pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda sampai disahkannya RUU Penyadapan.
"Sampai kita miliki RUU penyadapan secara khusus, atau enggak kita harus pastikan agar ini tidak disalahgunakan," pungkasnya.
Adapun dalam draf RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan dicantumkan pada Pasal 30 ayat 5 huruf g yaitu di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.