JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI sepakat melakukan harmonisasi terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Delapan fraksi tersebut adalah PPP, PAN, Demokrat, PKS, PKB, Nasdem, Gerindra, dan PDI-P.
Sementara itu, pihak Golkar belum dapat memberikan persetujuan atas RUU Kejaksaan karena harus melakukan kajian mendalam terhadap materi dalam draf RUU tersebut.
"Ada beberapa hal jadi perhatian kami yang perlu dikaji lebih dalam di antaranya batasan usia jaksa agung, kriteria jaksa agung serta beberapa isu lainnya," kata anggota Baleg dari Fraksi Golkar, John Kenedy Azis dalam rapat.
Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Namun, tak lama setelah menyampaikan sikap fraksi, John mengatakan, pihaknya setuju dengan harmonisasi RUU Kejaksaan dan akan menyerahkan pandangan mini fraksi dalam waktu dekat.
"Kami dari fraksi Partai Golkar akan menyerahkan lebih lengkap pandangan mini fraksi ini dalam waktu secepat-cepatnya," ujar dia.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat mengatakan, seluruh fraksi tak keberatan terhadap revisi UU Kejaksaan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan yang ada.
Baidowi pun meminta persetujuan seluruh anggota terhadap harmonisasi dan pembulatan draf RUU Kejaksaan.
"Semua fraksi intinya tidak keberatan, untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR apakah setuju?" tanya Baidowi.
"Setuju," jawab seluruh anggota dalam rapat.
Baca juga: Revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan Dinilai Lebih Penting ketimbang UU KPK
Lebih lanjut, perwakilan pengusul revisi UU Kejaksaan, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Ichsan Soelistio mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang diberikan Baleg.
Meskipun ia berharap Fraksi Golkar dapat memberikan persetujuan dan pandangan mini fraksi dalam waktu dekat.
"Sehingga revisi UU ini akan berjalan sehingga kita dapat memperkuat lembaga Kejaksaan kita ini menjadi lembaga yang kredibel dan transparan, sehingga dalam waktu dekat dapat diterima di Komisi III dan berlanjut ke Panja yang dibentuk di komisi III," kata Ichsan.
Terakhir, Baidowi menutup rapat dan mempersilakan seluruh fraksi untuk menandatangani naskah draf RUU Kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.