Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Jaksa Pinangki ke JPU

Kompas.com - 16/09/2020, 11:39 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

"Dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

Sebelumnya, berkas perkara untuk tersangka Jaksa Pinangki dikembalikan JPU kepada penyidik Kejagung karena dinilai belum lengkap.

Baca juga: Jaksa Pinangki Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Berkas perkara yang sudah diperbaiki kemudian dilimpahkan kembali kepada JPU.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Dalam berkas tersebut, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Belum Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penyidik

Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari selama 15 September-4 Oktober 2020.

JPU pun akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: KPK Belum Putuskan soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung

"JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Kejari Jakarta Pusat

Andi disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com