Dalam sehari, ada penambahan 2.552 pasien Covid-19 yang sembuh.
Baca juga: UPDATE 13 September: Tambah 2.552, Total Pasien Covid-19 Sembuh Kini 155.010 Orang
Mereka dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan PCR memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Dengan demikian, total pasien yang kini dianggap sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona mencapai 155.010 orang.
Kemudian, masih ada kabar duka dengan penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Baca juga: UPDATE 13 September: Jumlah Akumulasi Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 8.723
Dalam periode 12 hingga 13 September 2020, pasien Covid-19 yang tutup usia bertambah 73 orang. Sehingga jumlah total pasien meninggal dunia menjadi 8.723 orang.
Sementara itu, kasus supsek mencapai 97.227 orang.
Dukung pengetatan PSBB DKI Jakarta
Seiring dengan makin meningkatnya kasus Covid-19 di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah pusat mendukung keputusan tersebut.
"Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah, pada aspek ini adalah Pemerintah DKI Jakarta," ujar Wiku dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB di DKI Jakarta
Wiku menilai, langkah Pemprov DKI dapat mengendalikan laju penularan Covid-19. Dan yang tak kalah penting, menjaga keselamatan tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19.
"Agar semuanya bisa terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun dan keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bisa terjaga dengan baik," kata Wiku.
Selain itu, Wiku menyebut pengetatan PSBB juga bagian dari mekanisme "gas dan rem" dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Dengan demikian, ia berharap masyarakat betul-betul dapat menjalaninya.
"Ini yang harus kita lalui, sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru," terang Wiku.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Warga DKI Batasi Aktivitas Sosial-Ekonomi Selama PSBB
Adapun pengetatan PSBB DKI Jakarta merujuk pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Wiku menekankan, penerapan PSBB juga perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam membatasi aktivitas sosial-ekonomi dan budaya.
Dengan demikian, pengetatan PSBB dapat berjalan efektif.
"Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas sosial-ekonomi dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.