JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menembus angka 218.382, hingga Minggu (13/9/2020). Jumlah tersebut terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Minggu pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 3.636 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Kasus positif itu diketahui melalui pemeriksaan spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Baca juga: UPDATE 13 September: Tambah 3.636, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 218.382
Tercatat, selama periode 12 hingga 13 September 2020, terdapat 30.100 spesimen dari 26.138 orang yang diperiksa.
Dengan demikian secara keseluruhan terdapat 2.650.104 spesimen dari 1.549.352 orang yang telah diperiksa.
Sebaran kasus
Kasus baru pasien positif Covid-19 tersebar di 32 provinsi. Tercatat ada 10 provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.
Kesepuluh provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta (1.380 kasus baru), Jawa Tengah (282 kasus baru), Jawa Timur (249 kasus baru), Aceh (212 kasus baru), dan Riau (212 kasus baru).
Kemudian Kalimantan Timur (174 kasus baru), Jawa Barat (157 kasus baru), Sumatera Barat (123 kasus baru), Bali (113 kasus baru), dan Sumatera Utara (103 kasus baru).
Baca juga: Ini Sebaran 3.636 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Per 13 September
Dengan adanya penambahan 1.380 kasus baru di DKI Jakarta, maka jumlah keseluruhan kasus sampai saat ini menjadi 54.220 orang.
Selain itu, terdapat dua provinsi yang tercatat tidak ada kasus baru dalam 24 jam terakhir, yakni Lampung dan Papua Barat.
Adapun secara keseluruhan total penularan Covid-19 sudah tercatat di 34 provinsi, dari Aceh hingga Papua.
Saat ini, sudah 490 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terdampak penularan Covid-19.
Kasus sembuh dan meninggal
Meski jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, namun jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh juga bertambah.
Dalam sehari, ada penambahan 2.552 pasien Covid-19 yang sembuh.
Baca juga: UPDATE 13 September: Tambah 2.552, Total Pasien Covid-19 Sembuh Kini 155.010 Orang
Mereka dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan PCR memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Dengan demikian, total pasien yang kini dianggap sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona mencapai 155.010 orang.
Kemudian, masih ada kabar duka dengan penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Baca juga: UPDATE 13 September: Jumlah Akumulasi Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 8.723
Dalam periode 12 hingga 13 September 2020, pasien Covid-19 yang tutup usia bertambah 73 orang. Sehingga jumlah total pasien meninggal dunia menjadi 8.723 orang.
Sementara itu, kasus supsek mencapai 97.227 orang.
Dukung pengetatan PSBB DKI Jakarta
Seiring dengan makin meningkatnya kasus Covid-19 di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah pusat mendukung keputusan tersebut.
"Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah, pada aspek ini adalah Pemerintah DKI Jakarta," ujar Wiku dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB di DKI Jakarta
Wiku menilai, langkah Pemprov DKI dapat mengendalikan laju penularan Covid-19. Dan yang tak kalah penting, menjaga keselamatan tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19.
"Agar semuanya bisa terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun dan keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bisa terjaga dengan baik," kata Wiku.
Selain itu, Wiku menyebut pengetatan PSBB juga bagian dari mekanisme "gas dan rem" dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Dengan demikian, ia berharap masyarakat betul-betul dapat menjalaninya.
"Ini yang harus kita lalui, sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru," terang Wiku.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Warga DKI Batasi Aktivitas Sosial-Ekonomi Selama PSBB
Adapun pengetatan PSBB DKI Jakarta merujuk pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Wiku menekankan, penerapan PSBB juga perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam membatasi aktivitas sosial-ekonomi dan budaya.
Dengan demikian, pengetatan PSBB dapat berjalan efektif.
"Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas sosial-ekonomi dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.