Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berencana Hapus Sanksi bagi Petahana yang Tak Serahkan Surat Izin Kampanye

Kompas.com - 11/09/2020, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus sanksi bagi calon kepala daerah petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye Pilkada.

Semula, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah. Namun, sanksi ini rencananya dihapus karena dinilai tak sesuai dengan bunyi Undang-undang Pilkada.

"Jadi ini direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik virtual rancangan PKPU Kampanye, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 Saat Kasus Corona di Indonesia Terus Menanjak, Ini Kata Epidemiolog

Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Pasal 72 Ayat (1) menyebutkan, "Dalam hal gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (2) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota."

Kemudian Ayat (2) pasal yang sama berbunyi, "Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan kepada:

a. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, petugas kampanye dan/atau tim kampanye

b. Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas kecamatan, dan panitia pengawas lapangan

c. sebagai arsip KPU provinsi/KIP Aceh."

Pasal tersebut akan dihapus sehingga tak ada lagi sanksi bagi petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye.

Baca juga: Kemendagri: Ada Kecenderungan Petahana Gencar Usulkan Mutasi ASN Jelang Masa Kampanye

Meski tak ada sanksi, petahana atau kepala daerah yang hendak berkampanye tetap diminta untuk menyampaikan surat izin kampanye. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 63 dan Pasal 64 PKPU Kampanye.

Pasal 63 Ayat (1) berbunyi, "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara."

Kemudian Pasal 63 Ayat (2) mengatakan, "Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye."

Pada Pilkada 2020, KPU berencana mengubah ketentuan itu dengan mengganti frasa izin cuti menjadi izin kampanye.

Perubahan yang sama juga diberlakukan pada Pasal 64.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com