JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, Bawaslu menghadapi tantangan berat dalam mengawasi keterlibatan anak-anak pada kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut Abhan, kesulitan Bawaslu adalah mengawasi pelibatan anak dalam kampanye di konten media daring.
Karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, salah satu dorongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan kampanye para peserta adalah dengan memanfaatkan platform daring semaksimal mungkin.
"Didorong (kampanye) pertemuan daring tentu juga ada potensi terkait konten kampanye tidak ramah anak. Apalagi dunia maya sangat mudah dijangkau anak," ujar Abhan dalam acara penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 yang ramah anak, di Kantor Kementerian PPPA, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Penyelenggara Pilkada Positif Covid-19, Bawaslu Sadar Masih Punya PR
Ia mengatakan, dalam kampanye konvensional, KPU juga telah membatasi peserta, yaitu maksimal 50 orang untuk pertemuan terbatas dan 100 orang dalam kampanye rapat umum.
Dengan demikian, penggunaan media daring pun akan lebih didorong lagi untuk menghindari kumpulan masa yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
"(Meski dibatasi) bukan berarti anak tidak bisa datang ke lapangan (hadiri) rapat umum tapi bisa juga mereka menerima konten-konten kampanye (di media daring) yang tak mendidik," kata dia.
Abhan pun mengakui pengawasan secara fisik lebih mudah dilakukan dibandingkan pengawasan kampanye yang dilakukan secara daring.
Apalagi, kata dia, anak-anak saat ini lebih familiar dengan gawai.
"Ini tantangan kami di Bawaslu yang fungsi dan tugasnya mengawasi tahapan pilkada ini," ucap dia.
Adapun SEB tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 yang ramah anak ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, KPAI, dan Kementerian PPPA.
Baca juga: Kedua Paslon Dekat Kekuasaan, Pilkada Kabupaten Semarang Dinilai Rawan Pelanggaran
Penandatanganan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kegiatan kampanye politik yang mungkin akan dimanfaatkan para peserta Pilkada 2020.
Pilkada 2020 sendiri akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan pun diundur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.