JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut, perlu komunikasi yang lebih intensif antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020.
Sebab, selama ini, Bawaslu dan KPU lebih banyak berkomunikasi dengan partai politik terkait informasi tentang pencalonan.
"Mungkin sudah saatnya KPU-Bawaslu itu bertemu dengan paslon," kata Fritz dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Nama 72 Petahana Pilkada yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan
Firtz mengatakan, selama ini, Bawaslu dan KPU selalu mengira bahwa komunikasi yang disampaikan penyelenggara ke partai politik diteruskan dengan baik oleh partai ke pasangan calon kepala daerah.
Namun demikian, ia khawatir ada informasi yang tidak tersampaikan sehingga paslon kurang memahami aturan-aturan Pilkada, termasuk potensi pelanggaran aturan dan sanksinya.
"Jangan-jangan ada juga paslon yang tidak tahu apa itu Bawaslu, jangan-jangan ada juga paslon yang baru sekali itu datang ke kantor KPU," ujar Fritz.
Oleh karenanya, ke depan, Fritz berharap Bawaslu dan KPU dapat berkomunikasi lebih intensif dengan kandidat kepala daerah.
"Jadi sekarang kita bukan lagi berbicara dengan partai politik, (tapi) dengan si paslon. Sehingga bisa menjelaskan kalau Anda lakukan (pelanggaran aturan) ini ada konsekuensi (sanksi) administrasi, ada pidana yang akan dilakukan," kata dia.
Fritz menambahkan, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020, seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Calon Kepala Daerah Beri Contoh Baik di Pilkada
Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, Bawaslu akan memberikan saran dan perbaikan kepada pihak pelanggar.
Apabila saran dan perbaikan itu tak diikuti perubahan perilaku pelanggar, Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi.
Namun, jika terjadi dugaan pelanggaran aturan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, Bawaslu akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
"Bawaslu akan meneruskan laporan ini kepada kepolisian sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan pelanggaran pidana melaksanakan Undang-undang 4 (tahun) 84 dan Undang-undang 6/2018," kata Fritz.
Untuk diketahui, pada 4-6 September lalu, KPU menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020.
Selama dua hari pendaftaran, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.