JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengapresiasi ditandatanganinya surat edaran bersama (SEB) yang mengarut tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.
Sebab, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik.
"Dalam UU Pilkada, kita tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujar Abhan dalam acara penandatanganan SEB tersebut di Kantor Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PPPA), Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Penyelenggara Pilkada Positif Covid-19, Bawaslu Sadar Masih Punya PR
Ketiadaan norma yang melarang anak terlibat dalam kampanye politik sebenarnya disayangkan.
Padahal, Abhan menyebut bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hal tersebut.
Dengan adanya SEB ini, maka penindakan terhadap mereka yang masih melibatkan anak dalam kampanye politik akan semakin jelas.
"Bukan berarti kalau ada pelanggaran terhadap pelibatan anak tidak bisa dilakukan tindakan. SEB ini langkah untuk law enforcement (penegakkan hukum) kalau ada pelanggaran itu," kata Abhan.
Adapun SEB tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 yang ramah anak ditandatangani oleh perwakilan KPU, Bawaslu, KPAI dan Kementerian PPPA.
Baca juga: KPAI Minta Kampanye Pilkada 2020 Tak Libatkan Anak-anak
Penandatanganan SEB tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kegiatan kampanye politik yang mungkin akan dimanfaatkan para peserta Pilkada 2020.
Pilkada 2020 sendiri akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 yang digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan pun diundur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.