JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto berharap anak tidak dilibatkan dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan segera digelar
Apalagi, kata dia, Pilkada 2020 kali ini dihelat secara serentak di 270 daerah di Indonesia.
"Dengan surat edaran ini, diharapkan praktik-praktik kampanye pemilihan di tingkat daerah tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik," ujar Susanto dalam acara penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 yang ramah anak, di Kantor Kementerian PPPA, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Beri Uang Rp 1 M kepada PKS, Hendrikus Mahuze: Tidak Mungkin Berutang untuk Kampanye
Apalagi kata dia, dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah ditegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.
Ia mengatakan, mandat negara yang tercantum dalam UU tersebut harus dipastikan untuk diterapkan agar proses politik dalam pilkada benar-benar mengacu pada mandat tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlindungan anak juga merupakan kewenangan wajib daerah yang harus dilakukan.
"Maka bukan hanya proses politik saja yang tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik, tetapi diharapkan dalam proses debat pilkada juga memasukkan topik dan tema perlindungan anak," kata dia.
Dengan demikian, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya bisa mengukur siapa calon yang mempunyai komitmen besar terhadap perlindungan anak.
Apalagi dalam debat pemilu pada 2019 lalu, isu perlindungan anak juga dijadikan bahan dan materi sehingga ia mengharapkan hal yang sama untuk gelaran Pilkada 2020.
Oleh karena itu, ia pun berharap masyarakat bisa memilih calon kepala daerah yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak demi masa depan bangsa.
Adapun SEB tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 yang ramah anak ditandatangani KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPAI, dan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca juga: Kemendagri: Ada Kecenderungan Petahana Gencar Usulkan Mutasi ASN Jelang Masa Kampanye
Penandatanganan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kegiatan kampanye politik yang mungkin akan dimanfaatkan para peserta Pilkada 2020.
Pilkada 2020 sendiri akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 yang digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan pun diundur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.