Presiden dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan kepala daerah untuk memperhatikan laju penularan Covid-19 untuk memutuskan membuka atau menutup aktivitas ekonomi dan sosial.
"Untuk membuka aktivitas sosial ekonomi di beberapa sektor itu harus melakukan pertama prakondisi, kemudian timing, berikutnya lagi adalah prioritas, selanjutnya adalah koordinasi peraturan daerah, dan yang terakhir adalah monitoring evaluasi," kata dia.
Baca juga: Daftar RW Zona Merah Covid-19 di DKI, Terbanyak Jakarta Selatan
Wiku pun mengajak semua pihak untuk melihat laju kasus Covid-19 di DKI Jakarta ini sebagai pembelajaran.
"Kondisi yang risikonya tinggi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama berminggu-minggu itu adalah alarm yang harusnya kita ambil hikmahnya untuk segera melakukan pengurangan atau pengetatan yang lebih tinggi lagi agar kondisinya terkendali," kata Wiku.
Kemenkes juga mendukung kebijakan PSBB di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak perlu meminta izin lagi kepada Kemenkes perihal rencana penerapan kembali PSBB.
Sebab, izin untuk melaksanakan PSBB yang sebelumnya diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April 2020 belum dicabut.
Baca juga: Kemenkes: Izin PSBB DKI Jakarta Belum Dicabut, Silakan Pak Anies Lanjutkan
"Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut. Sehingga, tak perlu lagi izin ke Kemenkes," ujar Busroni ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku. Sehingga bisa dilaksanakan, dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," lanjut dia.
Surat Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020.
Menurut Kemenkes, sebagai kepala daerah, Anies punya kewenangan untuk menentukan apakah PSBB akan dilakukan secara total atau secara transisi.
Dia mengibaratkan, izin pemberlakuan PSBB sebagai pisau yang akan digunakan sebagaimana kebutuhan.
Baca juga: Kebijakan PSBB Total: Mal Kemungkinan Ditutup, Bioskop Urung Dibuka Kembali
Apabila kondisinya masih belum memungkinkan, tentu PSBB masih tetap perlu dilakukan.
"Sebaliknya, jika kondisinya sudah baik, tentu tak perlu menggunakan pisau itu. Dalam hal ini gubernur, bupati, wali kota yang memahami kondisi di lapangan," kata dia.
Berbeda dengan Kemenkes dan Satgas yang menitikberatkan pada pelambatan penularan Covid-19, sejumlah menteri berpandangan lain.