Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Undangan KPK, Polri Akan Hadiri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 10/09/2020, 14:28 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan memenuhi undangan gelar perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan pihak lainnya pada Jumat (11/9/2020) besok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima undangan dari KPK terkait gelar perkara tersebut.

"Sudah diterima undangannya," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Maka dari itu, Polri pun akan menghadiri gelar perkara tersebut.

Baca juga: Jumat Besok, KPK Undang Polri dan Kejagung Ikuti Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Argo menuturkan, yang akan hadir adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Kalau ada undangan tentunya akan hadir," tutur dia.

Diberitakan, KPK akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah nama lain, Jumat (11/9/2020) besok.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengikuti kegiatan gelar perkara tersebut.

"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Gelar Perkara dengan Instansi Lain, Kejagung: Bukti Tak Tutupi Kasus Pinangki

Ali menuturkan, gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.

Gelar perkara bersama Bareskrim akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, sedangkan gelar perkara bersama Kejagung pukul 13.30 WIB.

Ali mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi oleh KPK sebagaimana diatur Undang-undang KPK.

Seperti diketahui, Polri dan Kejagung sama-sama menangani kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Dugaan soal Laporan Pinangki ke Jaksa Agung tentang Pertemuannya dengan Djoko Tjandra Turut Dibahas di Gelar Perkara

Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Di kasus yang ditangani Bareskrim, dua jenderal polisi ikut terseret menjadi tersangka, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang turut menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, KPK juga telah mengikuti gelar perkara terkait kasus-kasus tersebut yang diadakan Bareskrim Polri dan Kejagung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com