JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akang melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah nama lain, Jumat (11/9/2020) besok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengikuti kegiatan gelar perkara tersebut.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi
Ali menuturkan, gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung tersebut akan dilakukan di jam yang berbeda.
Gelar perkara bersama Bareskrim akan dilaksanakan pada pukul 09.OO WIB sedangkan gelar perkara bersama Kejagung pukul 13.30 WIB.
Ali mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi oleh KPK sebagaimana diatur Undang-undang KPK.
"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dikembalikan ke Bareskrim
Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.
Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Adapun sebelumnya KPK juga telah mengikuti gelar perkara terkait kasus-kasus tersebut yang diadakan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.