Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sektor Pendidikan Disarankan Tak Masuk ke RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/09/2020, 13:04 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi dan pengamat pendidikan menolak masuknya sejumlah undang-undang di bidang pendidikan ke dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Rancangan UU ini dianggap telah menjerumuskan pendidikan nasional ke dalam pasar bebas, industrialisasi dan liberalisasi.

Ketua Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali meminta pemerintah dan DPR RI segera mengeluarkan bidang pendidikan dan kebudayaan yang dibahas di halaman 482-506 yang merevisi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, termasuk UU Pendidikan Kedokteran,UU Kebidanan dan UU Perfilman.

"Semua perubahan yang dilakukan di dalam RUU Cipta Kerja, pasal per pasal, memiliki filosofi korporasi dan industrialisasi sehingga kebijakan pendidikan nasional disamakan dengan dunia bisnis," ujar Ahmad Rizali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

"Pendekatan pembangunan manusia Indonesia tidak ada bedanya dengan mendirikan perusahaan yang menjadikan murid dan mahasiswa sebagai komoditas yang diproduksi di pabrik dan perdagangkan di pasar bebas," lanjut dia.

Ia mengingatkan, amanat Pembukaan UUD 1945 sangat tegas mengamanatkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan memasukkan UU di bidang pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah dinilai ingin melepas tanggung jawabnya dalam mencerdaskan bangsa.

"Jika UU di bidang pendidikan ini tetap dimasukan ke dalam pasal-pasal RUU Cipta Kerja, sejatinya pemerintah dan DPR RI telah mengkhianati para pendiri bangsa dan Konstitusi Dasar NKRI," kata Ahmad Rizali.

Senada dengan Ahmad Rizali, pengamat dan aktivis pendidikan Ki Dharmaningtyas menegaskan bahwa masuknya UU di bidang pendidikan ke dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah menjadikan komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan nasional.

Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sederhanakan Izin Buka Usaha

"Ruh atau ideologi RUU Cipta Kerja ini adalah komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Ideologi ini diusung oleh WTO yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, bukan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap warga," ujar Ki Dharmaningtyas

"WTO menempatkan pendidikan sebagai industri tersier yang sah untuk diperdagangkan, sehingga negara-negara anggota WTO dapat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan di negara-negara lain sebagai mekanisme untuk memperoleh keuntungan finansial," lanjut dia.

Menurut Ki Dharmaningtyas, komersialisasi pendidikan artinya menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan guna mendapatkan keuntungan yanga sebesar-besarnya.

Di sini, pendidikan tidak dilihat sebagai proses kebudayaan yang berperan untuk membentuk karakter bangsa, melainkan sebagai komoditas yang dapat mendatangkan keuntungan.

Selain itu, privatisasi pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang dikembangkan oleh korporasi, sehingga terminologi-terminologi seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan sejeninya menjadi dominan dan menjadi orientasi pengembangan pendidikan itu sendiri.

Padahal, dalam pendidikan, prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas itu tidak sepenuhnya berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com