Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sektor Pendidikan Disarankan Tak Masuk ke RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/09/2020, 13:04 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi dan pengamat pendidikan menolak masuknya sejumlah undang-undang di bidang pendidikan ke dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Rancangan UU ini dianggap telah menjerumuskan pendidikan nasional ke dalam pasar bebas, industrialisasi dan liberalisasi.

Ketua Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali meminta pemerintah dan DPR RI segera mengeluarkan bidang pendidikan dan kebudayaan yang dibahas di halaman 482-506 yang merevisi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, termasuk UU Pendidikan Kedokteran,UU Kebidanan dan UU Perfilman.

"Semua perubahan yang dilakukan di dalam RUU Cipta Kerja, pasal per pasal, memiliki filosofi korporasi dan industrialisasi sehingga kebijakan pendidikan nasional disamakan dengan dunia bisnis," ujar Ahmad Rizali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

"Pendekatan pembangunan manusia Indonesia tidak ada bedanya dengan mendirikan perusahaan yang menjadikan murid dan mahasiswa sebagai komoditas yang diproduksi di pabrik dan perdagangkan di pasar bebas," lanjut dia.

Ia mengingatkan, amanat Pembukaan UUD 1945 sangat tegas mengamanatkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan memasukkan UU di bidang pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah dinilai ingin melepas tanggung jawabnya dalam mencerdaskan bangsa.

"Jika UU di bidang pendidikan ini tetap dimasukan ke dalam pasal-pasal RUU Cipta Kerja, sejatinya pemerintah dan DPR RI telah mengkhianati para pendiri bangsa dan Konstitusi Dasar NKRI," kata Ahmad Rizali.

Senada dengan Ahmad Rizali, pengamat dan aktivis pendidikan Ki Dharmaningtyas menegaskan bahwa masuknya UU di bidang pendidikan ke dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah menjadikan komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan nasional.

Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sederhanakan Izin Buka Usaha

"Ruh atau ideologi RUU Cipta Kerja ini adalah komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Ideologi ini diusung oleh WTO yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, bukan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap warga," ujar Ki Dharmaningtyas

"WTO menempatkan pendidikan sebagai industri tersier yang sah untuk diperdagangkan, sehingga negara-negara anggota WTO dapat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan di negara-negara lain sebagai mekanisme untuk memperoleh keuntungan finansial," lanjut dia.

Menurut Ki Dharmaningtyas, komersialisasi pendidikan artinya menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan guna mendapatkan keuntungan yanga sebesar-besarnya.

Di sini, pendidikan tidak dilihat sebagai proses kebudayaan yang berperan untuk membentuk karakter bangsa, melainkan sebagai komoditas yang dapat mendatangkan keuntungan.

Selain itu, privatisasi pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang dikembangkan oleh korporasi, sehingga terminologi-terminologi seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan sejeninya menjadi dominan dan menjadi orientasi pengembangan pendidikan itu sendiri.

Padahal, dalam pendidikan, prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas itu tidak sepenuhnya berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com