Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2020, 14:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Organ Komering Ulu (OKU) Johan Anwar.

Johan Anwar diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan dan kini kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

"Penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda oleh karena ada pilkada tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/9/2020).

Ali menuturkan, KPK pun tidak mempersoalkan keputusan Johan mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

Menurut Ali, kontestasi Pilkada 2020 merupakan proses politik yang berada di luar wewenang KPK.

"KPK tidak masuk wilayah proses politik karena bukan ranah KPK," ujar Ali.

Baca juga: Alasan PDI-P dan PKB Dukung Tersangka Korupsi di Pilkada OKU

Diberitakan sebelumnya, pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anwar kembali maju untuk mengikuti Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU).

Keduanya resmi mendaftar ke KPU OKU sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, Jumat (4/9/2020).

Diketahui bahwa Johan saat ini menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar pada 2012.

Baca juga: Saat Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Diusung 11 Partai dan Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.

Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya mengatakan, meskipun Johan berstatus tersangka, proses pencalonannya tak akan gugur karena kasus hukum Johan belum berkekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com