Johan Anwar diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan dan kini kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
"Penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda oleh karena ada pilkada tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/9/2020).
Ali menuturkan, KPK pun tidak mempersoalkan keputusan Johan mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Menurut Ali, kontestasi Pilkada 2020 merupakan proses politik yang berada di luar wewenang KPK.
"KPK tidak masuk wilayah proses politik karena bukan ranah KPK," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anwar kembali maju untuk mengikuti Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU).
Keduanya resmi mendaftar ke KPU OKU sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, Jumat (4/9/2020).
Diketahui bahwa Johan saat ini menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar pada 2012.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.
Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya mengatakan, meskipun Johan berstatus tersangka, proses pencalonannya tak akan gugur karena kasus hukum Johan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/14092461/wakil-bupati-oku-maju-pilkada-meski-berstatus-tersangka-ini-kata-kpk