Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta KPU Cegah Pengerahan Massa Saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 04/09/2020, 20:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2020 tanpa pengerahan massa. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Kami minta pemerintah dan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU, agar dalam proses pendaftaran bakal calon peserta Pilkada dan partai pengusung tidak perlu datang secara berombongan," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

"Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, khususnya untuk menghindari kerumunan massa," tutur dia.

Baca juga: Ketua KPU: Pahami Aturan, Tak Boleh Ada Arak-arakan Pendaftaran Pilkada!

Bambang juga meminta Kemendagri dan KPU memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sanksi bisa berupa sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi yang lebih berat lainnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh bakal calon peserta pilkada bahwa mereka adalah panutan bagi pendukungnya dan masyarakat sekitar.

Dengan demikian, bakal calon juga menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ciptakan Kerumunan Saat Pendaftaran Calon Pilkada 2020 Bisa Dijerat 4 Pasal

"Kami juga mendorong Kemendagri dan KPU, memastikan bakal calon peserta Pilkada yang akan mengikuti tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2020 agar mengikuti seluruh protokol kesehatan," ujar Bambang.

"Serta Kemendagri dan KPU harus memastikan fasilitas di tempat pendaftaran juga memadai untuk dilakukan protokol covid-19, seperti tersedianya tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer, dan penyemprotan disinfektan," ucap politisi Partai Golkar itu.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta supaya tak ada arak-arakan massa untuk mengiringi bakal calon peserta Pilkada 2020 mendaftarkan diri.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jika tetap terjadi, arak-arakan pendaftaran bisa dijadikan temuan Bawaslu yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran protokol kesehatan.

Namun demikian, dugaan pelanggaran tersebut bukan menjadi ranah Bawaslu, melainkan pihak kepolisian.

"Pelanggaran hukum protokol kesehatan," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

"Bawaslu menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," tuturnya.

Baca juga: Mendagri Akui Sudah Ada Arak-arakan dan Konvoi Saat Pendaftaran Peserta Pilkada

 

Fritz menyebut, setidaknya ada 4 pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.

Pertama, Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa "Siapapun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000."

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com