JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) harus lebih mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan demi menekan laju penularan Covid-19. Sebab, beberapa hari terakhir penambahan kasus harian Covid-19 mencapai 3.000 orang.
Angkie, mengatakan sedianya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan payung hukum untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Untuk itu, ia mengatakan, sudah semestinya kepala daerah menggunakan payung hukum tersebut.
Baca juga: Rekor Kasus Covid-19 dan Prediksi Pemerintah yang Meleset...
"Sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020," kata Angkie melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
"Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati, dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," tutur dia.
Angkie mengatakan, dalam Inpres tersebut Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur, Bupati, Wali Kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Ada 3.622 Kasus Baru Covid-19, Indonesia Kembali Catat Rekor Penambahan Harian
Ia menambahkan, sudah sepatutnya kepala daerah memperhatikan bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, hukum, dan ketertiban masyarakat.
"Presiden juga terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," lanjut dia.
Seperti diketahui, dalam tiga hari terakhir penambahan kasus baru Covid-19 dalam tiga hari terakhir mencapai lebih dari 3.000. Bahkan pada Kamis (3/9/2020), kasus harian mencapai rekor tertinggi dengan 3.622 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.