Kembali ke perkara red notice, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri turut menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka terduga pemberi suap.
Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Tommy. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik.
5. Irjen Napoleon Bonaparte
Masih di perkara red notice, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Dalam kasus tersebut, Napoleon diduga sebagai penerima suap.
Napoleon melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka, sempat membantah kliennya menerima suap terkait red notice Djoko Tjandra.
"Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan, Kamis (27/8/2020) malam, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, Polri mengatakan tidak mengejar pengakuan tersangka. Penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti dan membentuk konstruksi hukum.
Sama seperti Tommy, Napoleon juga tidak ditahan tetapi sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
6. Jaksa Pinangki
Tak hanya jenderal polisi, jaksa pun ikut terseret dalam polemik Djoko Tjandra. Jaksa yang menjadi tersangka bernama Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: KPK Dititipi Tahanan Baru Kasus Jaksa Pinangki
Mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tersebut diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Namun, Kejagung menemukan bahwa permohonan fatwa tersebut tidak berhasil.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.