JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Kamis (3/9/2020) hari ini.
Budiman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Budiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI tahun 2010-2012 dan Direktur Niaga PT DI tahun 2012-2017.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi PT DI, Konfirmasi Dugaan Penerimaan Cashback
Adapun pemanggilan Budiman hari ini merupakan pemanggilan ulang setelah Budiman dipanggil pada Kamis (26/8/2020) lalu.
Sebelumnya, Budiman telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pada Rabu (12/8/2020) lalu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam kasus ini saat memeriksa Budiman.
"Penyidik juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali saat itu.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Dirut PT PAL sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Dalam konstruksi perkara kasus ini, Budiman yang pernah menjabat sebagai Direktur Aerospace PT DI diduga menerima uang senilai Rp 96 miliar bersama sejumlah direktur PT DI lainnya.
"Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, Tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).
Selain Budiman, penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Baca juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil Mantan Pejabat Polri
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Firli.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.