JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zaini, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, dalam pemeriksaan terhadap Irzal, penyidik mengonfirmasi soal pembuatan kontrak penjualan dan penerimaan cashback dari mitra penjualan.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait dengan peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil Mantan Pejabat Polri
Ali mengatakan, Irzal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI sekaligus sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, eks Dirut PT DI.
Adapun hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi dan Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi.
PT Abadi Sentosa Perkasa merupakan salah satu perusahaan mitra yang mengerjakan proyek fiktif dari PT Dirgantara Indonesia.
Eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: KPK Periksa 3 Pensiunan TNI AD, Usut Aliran Dana Terkait Kasus PT DI
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020)..
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.