JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut serangan terhadap Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, yang dilakukan oknum prajurut TNI masuk kategori perbuatan teror.
"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Edwin mengatakan, pernyataan tersebut bukan berdasarkan asumsi. Ia mengaku telah melihat sendiri rekaman CCTV yang terpasang di depan kantor LPSK.
Baca juga: 2 Polisi Korban Penyerangan di Polsek Ciracas Masih Dirawat Intensif
Dalam rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor, terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah.
Beberapa orang terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam.
Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.
Baca juga: LPSK: Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi
”Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," kata Edwin.
Edwin mengatakan, LPSK akan memberikan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
Sebelumnya, TNI mengakui aksi anarkistis penyerangan Mapolsek Ciracas dilakukan sejumlah oknum tentara. Pemicunya, para oknum prajurit termakan hoaks yang disebar seorang anggota TNI.
Penyerangan tersebut berawal dari kecelakaan yang melibatkan anggota TNI, Prada MI, di kawasan Ciracas.
Baca juga: Perusakan di Ciracas akibat Hoaks, Perbaikan Literasi Anggota TNI-Polri Diperlukan
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.