Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Revisi UU MK Jadi Hadiah bagi Hakim Konstitusi...

Kompas.com - 01/09/2020, 12:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) hanya akan menguntungkan hakim-hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Peneliti PSHK Agil Oktaryal mengatakan, revisi UU MK yang mengatur perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi merupakan hadiah bagi para hakim konstitusi.

"Ini akan menjadi hadiah bagi hakim yang sedang menjabat dan menjadi konflik kepentingan karena DPR dan pemerintah memberlakukan untuk hakim yang sedang menjabat," kata Agil, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan

Revisi UU MK mengubah syarat minimal usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun serta memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi selama 15 tahun.

Menurut Agil, hal ini berarti masa jabatan hakim konstitusi akan berlaku hingga para hakim konstitusi pensiun dan berlaku retroaktif untuk hakim-hakim yang ada sekarang.

"Harusnya, jika mau mengatur demikian harus diberlakukan prospektif untuk hakim hasil seleksi berikut untuk menghindari konflik kepentingan," ujar Agil.

Agil melanjutkan, hadiah tersebut juga dikhawatirkan menjadi alat barter terhadap sejumlah undang-undang yang sedang diuji di MK.

"Hadiah dari DPR ini juga dikhawatirkan akan digunakan sebagai barter terhadap UU krusial yang sedang diuji di MK yang potensial untuk dibatalkan," kata Agil.

Baca juga: PSHK: Pembahasan Revisi UU MK Secara Cepat dan Tertutup Cederai Semangat Reformasi

Sejumlah undang-undang yang dimaksud antara lain UU KPK, UU Minerba, UU Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19, serta RUU Cipta Kerja yang berpotensi diuji jika disahkan kelak.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK disebutkan bahwa usia minimal menjadi hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Namun, dalam pembahasan akhir draf RUU MK, pemerintah dan DPR sepakat bahwa batas usia hakim MK adalah 55 tahun saat diangkat.

Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah nomor 43.

Selain itu, Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU MK agar Rekrutmen Hakim Transparan dan Akuntabel

Aturan ini tercantum dalam pasal peralihan yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang berbunyi:

"Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini ditetapkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun," demikian bunyi DIM tersebut.

Dengan demikian, ketika Revisi UU MK ini diundangkan, hakim konstitusi yang saat ini menjabat, langsung menjalani tugas selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com