Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Politik Uang, Oligarki, dan Dinasti

Kompas.com - 01/09/2020, 09:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA adalah kisah negara yang selalu berproses. Tidak definitif. Diuji pelbagai rintangan, syarat---mungkin—untuk menjadi negara besar. Karena sesuatu yang besar, dipastikan diuji juga oleh yang besar pula.

Ada beberapa hal yang kita alami: wabah Pandemi Covid-19 yang merenggangkan relasi fisik sosial, ekonomi dan ekologi serta pemilihan kepala daerah pada Desember 2020.

Dua hal ini memakan energi. Menguras fokus. Menyedot suplemen konsentrasi sebagai bangsa. Dibalik hal ini, ada tiga soal yang hendak ditulis dan berkelindan untuk diselesaikan. Soal politik uang, oligarki dan dinasti. Topik ini tengah menjadi batu uji mutu demokrasi.

Politik uang

Burhanuddin Muhtadi pada Juni 2020 merilis disertasi yang diterbitkan buku berjudul Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru (KPG,2020). Apa yang menarik dari buku ini.

Pertama, buku ini menawarkan mistik, sebuah hal tidak lazim. Kita negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, namun dengan enteng, negara di Asia Tengara yang mudah mengakui politik uang dibandingkan negara lain.

Kedua, politik uang terpapar pada pemilih yang merasa dekat dengan partai (party ID) daripada yang tidak dekat dengan partai.

Ini menjadi misteri. Sebab umumnya, pemilih yang merasa dekat partai tentu tidak perlu dibujuk dengan uang. Ia loyal memilih partai. Riset Muhtadi menunjukan sebaliknya.

Meski---ini anomali berikutnya---total pemilih yang merasa dekat dengan partai, dari riset Muhtadi, hanya mencapai 15 persen dari total responden survei nasional.

Pasti politik uang mengotori demokrasi. Suara aspiratif terpasung. Rakyat yang bersedia menerima uang dan material lainnya akan tergadai selama lima tahun. Negara disandera.

Politik uang memicu pula penyakit lainnya. Korupsi dan jual beli jabatan marak. Sebab, logika balik modal, bekerja di antara mesin politik uang.

Apakah secara hukum tidak ada larangan? Pasti ada.

Berbagai ketentuan undang-undang pemilu dari masa ke masa mengharamkan politik uang. Merupakan sejenis kejahatan yang jika terbukti bisa dihukum. Namun, kejahatan punya hukumnya sendiri. Terdapat kalkulasi antara risiko dan sanksi.

Jika sanksi tidak tegas diterapkan, atau setidaknya permisif, maka politik uang menjadi pilihan pragmatis. Apalagi di tengah publik yang miskin literasi dan ekonomi namun dahaga pada aktivitas media sosial.

Intinya, politik uang dilarang, tapi sukar dihapuskan karena ada perkawinan silang antara pasar politik uang (supply dan demand) serta rendahnya risiko sanksi yang dihadapi.

Politik oligarki

Politik oligarki sebenarnya---dari berbagai literatur---tumbuh subur di masa Orde Baru (Orba) ketika konsensi dan kebijakan diperdagangkan oleh segelintir elite.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com