Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 4.945 Butir Ekstasi dari Belanda

Kompas.com - 28/08/2020, 12:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 4.945 butir ekstasi dari Belanda.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munarwan mengatakan, narkoba tersebut dikirim dalam paket berupa koper berwarna biru dongker yang dikirim dari Belanda dengan tujuan Makassar.

Dalam dokumen pengiriman paket tersebut tertulis bahwa barang yang dikirim adalah baju pengantin.

“Dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi DHL. Informasi dari pihak DHL, dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin,” kata Wawan melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Tiga Napi di Sulsel Jadi Otak Pemesanan 2 Kg Ekstasi dari Belanda, Kurirnya Eks Polisi

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka yaitu, Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky, serta Hasrul alias Ardi.

Herianto merupakan mantan anggota Polri. Sementara, Sunardi merupakan napi Rutan Makassar dan Hengky serta Hasrul adalah napi di Lapas Narkotika Sungguminasa.

Hengky diduga berperan sebagai pemesan paket karena nomor telepon genggamnya tercantum pada paket.

Ia juga yang menelepon pihak jasa ekspedisi untuk mengecek keberadaan paket tersebut.

Baca juga: Napi Salemba Pelajari Jadwal Kunjungan Dokter Sebelum Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit

Lalu, Hengky membayar pajak impor serta menyuruh seseorang bernama Aci untuk memantau mobil DHL yang akan mengirim paket. Polisi masih memburu Aci.

Dari keterangan polisi, pembayaran pajak impor tersebut menggunakan rekening milik kakak dari Hasrul.

Tersangka Hasrul juga diduga mengendalikan seseorang bernama Aci tersebut.

“(Hasrul) yang membukakan rekening dan m-Banking atas nama Hasnawati, melalui kakaknya yang bernama Hasnawati, atas perintah Hengky,” tutur Wawan.

“Yang kemudian dipergunakan oleh Hengky untuk bertransaksi narkotika, termasuk untuk pembayaran tax impor paket yang berisikan ekstasi,” sambung dia.

Baca juga: Napi Pembuat Ekstasi di Kamar VVIP RS Dijebloskan ke Lapas High Risk Nusakambangan

Kemudian, tersangka Sunardi berperan menyuruh Herianto untuk mengambil paket tersebut.

Wawan mengatakan, Sunardi meminta "bagian" sebanyak 1.000 butir ekstasi jika paket berhasil diambil.

Tersangka Herianto kemudian mendatangi kantor DHL cabang Makassar dengan tujuan mengambil paket pada 10 Agustus 2020 dan ditangkap saat itu.

“Tim melakukan penangkapan terhadap Herianto, dan dilakukan interogasi, sehingga diketahui bahwa Herianto disuruh oleh Sunardi alias Doyok (napi Rutan Makassar) untuk mengambil paket tersebut,” ucap Wawan.

Selain paket berisi baju pengantin dan ekstasi, polisi juga menyita lima telepon genggam milik para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com