Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munarwan mengatakan, narkoba tersebut dikirim dalam paket berupa koper berwarna biru dongker yang dikirim dari Belanda dengan tujuan Makassar.
Dalam dokumen pengiriman paket tersebut tertulis bahwa barang yang dikirim adalah baju pengantin.
“Dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi DHL. Informasi dari pihak DHL, dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin,” kata Wawan melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka yaitu, Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky, serta Hasrul alias Ardi.
Herianto merupakan mantan anggota Polri. Sementara, Sunardi merupakan napi Rutan Makassar dan Hengky serta Hasrul adalah napi di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Hengky diduga berperan sebagai pemesan paket karena nomor telepon genggamnya tercantum pada paket.
Ia juga yang menelepon pihak jasa ekspedisi untuk mengecek keberadaan paket tersebut.
Lalu, Hengky membayar pajak impor serta menyuruh seseorang bernama Aci untuk memantau mobil DHL yang akan mengirim paket. Polisi masih memburu Aci.
Dari keterangan polisi, pembayaran pajak impor tersebut menggunakan rekening milik kakak dari Hasrul.
Tersangka Hasrul juga diduga mengendalikan seseorang bernama Aci tersebut.
“(Hasrul) yang membukakan rekening dan m-Banking atas nama Hasnawati, melalui kakaknya yang bernama Hasnawati, atas perintah Hengky,” tutur Wawan.
“Yang kemudian dipergunakan oleh Hengky untuk bertransaksi narkotika, termasuk untuk pembayaran tax impor paket yang berisikan ekstasi,” sambung dia.
Kemudian, tersangka Sunardi berperan menyuruh Herianto untuk mengambil paket tersebut.
Wawan mengatakan, Sunardi meminta "bagian" sebanyak 1.000 butir ekstasi jika paket berhasil diambil.
Tersangka Herianto kemudian mendatangi kantor DHL cabang Makassar dengan tujuan mengambil paket pada 10 Agustus 2020 dan ditangkap saat itu.
“Tim melakukan penangkapan terhadap Herianto, dan dilakukan interogasi, sehingga diketahui bahwa Herianto disuruh oleh Sunardi alias Doyok (napi Rutan Makassar) untuk mengambil paket tersebut,” ucap Wawan.
Selain paket berisi baju pengantin dan ekstasi, polisi juga menyita lima telepon genggam milik para tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/12491851/bareskrim-polri-gagalkan-peredaran-4945-butir-ekstasi-dari-belanda