JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan tetap menangani kasus dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
Hari menuturkan, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus. Namun, menurutnya, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.
Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkap Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan sudah seharusnya saling mendukung. Misalnya melalui koordinasi dan supervisi tersebut.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan penanganan kasus akan dilakukan dengan transparan.
“Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik,” tuturnya.
Kejagung juga meminta masyarakat bersabar untuk menunggu perkembangan kasus selanjutnya.
Hari tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban.
Dalam pandangannya, penanganan perkara telah dilakukan dengan cepat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.