JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merespons pertanyaan ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda terkait mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi dalam rapat kerja (raker) di DPR, Kamis (27/8/2020).
Nadiem mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin tidak akan ada mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus akibat tidak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT) di semester ini.
"Untuk merespons pertanyaan ketua mengenai kecemasan banyak mahasiswa di perguruan tinggi negeri, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan ada yang drop out (DO) disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT di semester ini, itu adalah komitmen kami," kata Nadiem, Kamis
Baca juga: Meski Kesulitan Bayar UKT, Dokter Residen di RSUP Kandou Manado Tetap Layani Pasien
Nadiem mengatakan, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dan dengan permendikbud dan bantuan UKT yang sudah kita keluarkan, kita akan memastikan bahwa anak-anak tidak terancam keluar hanya karena faktor ekonomi," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, dan kelanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.
"Itulah kita menerbitkan Permendikbud untuk memberi kepastian hukum bagi semua rektor. Dan kami akan mendukung universitas-universitas itu jika dibutuhkan," tutur dia.
Untuk diketahui, peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Sebab, mahasiswa tak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti menunggu kelulusan.
Baca juga: 160.563 Mahasiswa PTKIN Dapat Keringanan UKT, Total Anggarannya Rp 54 Miliar
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar UTK paling tinggi sebesar 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.
Lebih lanjut, aturan paling tinggi 50 persen berlaku untuk mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.