JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, sebanyak 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) akan menerima keringanan uang kuliah tunggal ( UKT).
Keringanan UKT mahasiswa PTKIN merupakan program Kementerian Agama dalam merespons pandemi Covid-19.
Program itu diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 yang terbit 12 Juni 2020 lalu.
"Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa," kata Ali melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Ancam dengan Santet, Mahasiswa Paksa 14 Siswi SMP Kirim Foto dan Video Bugil
Ali menjelaskan, terdapat empat skema keringanan UKT, yakni penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran dan angsuran.
Implementasi program tersebut diserahkan kepada masing-masing PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.
"Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah," ujar Ali.
Menurut Ali, sebanyak 15.153 mahasiswa bakal menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sedangkan 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT.
Besaran pengurangan UKT variatif sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen.
Baca juga: Jokowi Minta Industri Buka Program Magang bagi Mahasiswa Minimal 1 Semester
Selain itu, lanjut Ali, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringan berupa penundaan atau perpanjangan masa pembayaran UKT dalam rentang 2-4 empat bulan atau Agustus-November 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan