Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing

Kompas.com - 27/08/2020, 13:54 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

“Betul sekali (terkait laporan dugaan tindak pidana perampasan, dugaan pembakaran pos pantau api PT SML, dan dugaan tindak pidana pengancaman),” ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polda Kalteng

Hendra mengungkapkan, dugaan perampasan terjadi pada 23 Juni 2020 di daerah Lamandau, Kalteng.

Menurut polisi, keempat pelaku, yakni Riswan, Teki, Semar, dan Embang, merampas gergaji mesin dari dua karyawan PT SML karena bekerja di wilayah Desa Kinipan.

Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing pelaku membawa mandau atau senjata tradisional suku Dayak yang diikat di pinggang.

Para pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka, katanya, juga mengenakan ikat kepala berwarna merah yang menandakan persiapan perang.

Polisi mengatakan, gergaji mesin tersebut belum dikembalikan hingga saat ini.

Baca juga: Usai Ditangkap Paksa, Keberadaan Effendi Buhing hingga Kini Belum Diketahui

Hasil pemeriksaan keempat tersangka mengungkapkan, Effendi diduga menyuruh empat pelaku merampas gergaji mesin tersebut. Effendi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan (para tersangka) saudara Riswan, Teki, Semar dan Embang, bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing,” katanya.

Sementara itu, terkait dugaan pembakaran pos pantau api milik PT SML, Effendi juga diduga menyuruh aksi pembakaran tersebut.

Polisi mengklaim telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi.

“Laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT SML, terungkap atas nama Effendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP,” tutur Hendra.

“Dan tindak pidana pengancaman yang sudah di tahap 1 berkas perkaranya,” sambung dia.

Sejauh ini, polisi masih memeriksa Effendi. Hendra menuturkan, Effendi tidak kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.

Polda Kalteng juga mengklaim penanganan kasusnya sudah sesuai prosedur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com