JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) angkat bicara terkait permintaan Ketua DPR Puan Maharani agar buruh tak menggelar demo menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dengan alasan pandemi Covid-19.
Ketua FBLP Jumisih menuturkan, jika pandemi menjadi alasan tak menggelar demonstrasi, pihaknya pun meminta supaya DPR tak membahas omnibus law ketika krisis kesehatan sedang terjadi di Tanah Air.
"Kalau melarang buruh untuk demo karena Covid-19, maka kami melarang DPR untuk membahas omnibus law dan kita minta dibatalkan dengan alasan Covid-19," ujar Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, jika konteks alasannya adalah Covid-19, maka sangat realistis DPR tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Ketua DPR Minta Buruh Tak Lakukan Aksi yang Berpotensi Timbulkan Klaster Covid-19 Baru
Jumisih menilai pernyataan Puan tak berimbang mengingat sebelumnya juga terdapat anggota DPR yang dinyatakan positif Covid-19.
Ia pun meminta supaya DPR mengambil keputusan yang hanya berlaku untuk masyarakat. Melainkan juga harus berlaku untuk DPR karena pandemi Covid-19 tak memandang orang.
"Ketika mengambil kebijakan itu jangan hanya berlaku untuk rakyatnya, tapi juga harus berlaku untuk dirinya sendiri, itu penting," tegas Jumisih.
Sebaliknya, Jumisih mencurigai, bahwa permintaan tersebut juga sebagai upaya DPR untuk memuluskan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Sebab, sejak Surat Presiden (Supres) tentang RUU Ciptakan dikirim ke DPR, DPR selalu mencuri kesempatan.
Baca juga: Temui Buruh, Bamsoet: Klaster Ketenagakerjaan Tak Perlu Dipersoalkan
"Ini jelas tidak imbang, makanya kita juga melarang DPR untuk membahas itu (RUU Cipta Kerja)," kata Jumisih.
Diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani meminta massa buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menggelar aksi yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik .
Selain itu, ia khawatir kerumunan massa menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.
"DPR mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Puan menegaskan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Baca juga: Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Hasilkan 4 Poin Kesepahaman
Ia mengatakan, DPR terbuka dengan saran dan kritik publik terhadap draf RUU tersebut.