Ketua FBLP Jumisih menuturkan, jika pandemi menjadi alasan tak menggelar demonstrasi, pihaknya pun meminta supaya DPR tak membahas omnibus law ketika krisis kesehatan sedang terjadi di Tanah Air.
"Kalau melarang buruh untuk demo karena Covid-19, maka kami melarang DPR untuk membahas omnibus law dan kita minta dibatalkan dengan alasan Covid-19," ujar Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, jika konteks alasannya adalah Covid-19, maka sangat realistis DPR tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Jumisih menilai pernyataan Puan tak berimbang mengingat sebelumnya juga terdapat anggota DPR yang dinyatakan positif Covid-19.
Ia pun meminta supaya DPR mengambil keputusan yang hanya berlaku untuk masyarakat. Melainkan juga harus berlaku untuk DPR karena pandemi Covid-19 tak memandang orang.
"Ketika mengambil kebijakan itu jangan hanya berlaku untuk rakyatnya, tapi juga harus berlaku untuk dirinya sendiri, itu penting," tegas Jumisih.
Sebaliknya, Jumisih mencurigai, bahwa permintaan tersebut juga sebagai upaya DPR untuk memuluskan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Sebab, sejak Surat Presiden (Supres) tentang RUU Ciptakan dikirim ke DPR, DPR selalu mencuri kesempatan.
"Ini jelas tidak imbang, makanya kita juga melarang DPR untuk membahas itu (RUU Cipta Kerja)," kata Jumisih.
Diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani meminta massa buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menggelar aksi yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik .
Selain itu, ia khawatir kerumunan massa menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.
"DPR mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Puan menegaskan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Ia mengatakan, DPR terbuka dengan saran dan kritik publik terhadap draf RUU tersebut.
Puan juga mengatakan, DPR merupakan rumah rakyat yang senantiasa membuka pintu bagi kelompok buruh menyampaikan aspirasi atas RUU Cipta Kerja.
"Parlemen terbuka dalam menyerap semua aspirasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja," ujarnya.
Ia menyebut, DPR telah membentuk tim perumus bersama sejumlah serikat buruh untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Lewat pertemuan selama dua hari pada 20-21 Agustus, tim menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan.
"DPR yang merupakan rumah rakyat membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya secara legal dan formal dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja," ucapnya.
"DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional," imbuh Puan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/15580641/dpr-minta-buruh-tak-demo-ruu-cipta-kerja-ini-tanggapan-serikat-buruh