JAKARTA, KOMPAS.com - Tim perumus omnibus law RUU Cipta Kerja yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh menghasilkan empat poin kesepahaman berdasarkan rapat yang dilakukan pada 20-21 Agustus 2020.
Salah satunya, fraksi-fraksi yang terlibat di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja akan memasukkan poin-poin substansi dari serikat buruh/pekerja dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah Fraksi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Kajian Amnesty Terkait RUU Cipta Kerja: Hilangnya Hak Cuti Berbayar hingga Turunnya Upah
Berikutnya, tim perumus sepaham bahwa sanksi pidana ketenagakerjaan dikembalikan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama," ujar Dasco.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam kesempatan itu mengatakan, serikat akan terus memantau pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Ia berharap aspirasi dari serikat yang terlibat di tim perumus betul-betul diperhatikan.
"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco, kami mengapresiasi," kata Said.
Baca juga: YLBHI: RUU Cipta Kerja Melanggengkan Sistem Kerja Kontrak Seumur Hidup
Secara terperinci, berikut ini empat poin kesepahaman tim perumus DPR dan serikat buruh:
DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh dalam tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan kesepahaman:
1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang:
a. perjanjian kerja waktu tertentu;
b. upah;
c. pesangon;
d. hubungan kerja;
e. PHK;
f. penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
g. jaminan sosial;
h. dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK;
harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat
Baca juga: Buruh dari Tim Tripartit Minta Klarifikasi DPR soal Tim Perumus RUU Cipta Kerja
2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.
3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.