Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/08/2020, 15:27 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim perumus omnibus law RUU Cipta Kerja yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh menghasilkan empat poin kesepahaman berdasarkan rapat yang dilakukan pada 20-21 Agustus 2020.

Salah satunya, fraksi-fraksi yang terlibat di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja akan memasukkan poin-poin substansi dari serikat buruh/pekerja dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah Fraksi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Kajian Amnesty Terkait RUU Cipta Kerja: Hilangnya Hak Cuti Berbayar hingga Turunnya Upah

Berikutnya, tim perumus sepaham bahwa sanksi pidana ketenagakerjaan dikembalikan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama," ujar Dasco.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam kesempatan itu mengatakan, serikat akan terus memantau pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Ia berharap aspirasi dari serikat yang terlibat di tim perumus betul-betul diperhatikan.

"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco, kami mengapresiasi," kata Said.

Baca juga: YLBHI: RUU Cipta Kerja Melanggengkan Sistem Kerja Kontrak Seumur Hidup

Secara terperinci, berikut ini empat poin kesepahaman tim perumus DPR dan serikat buruh:

DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh dalam tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan kesepahaman:

1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang:

a. perjanjian kerja waktu tertentu;

b. upah;

c. pesangon;

d. hubungan kerja;

e. PHK;

f. penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

g. jaminan sosial;

h. dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK;

harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat

Baca juga: Buruh dari Tim Tripartit Minta Klarifikasi DPR soal Tim Perumus RUU Cipta Kerja

2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.

3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

Nasional
Guru Besar Hukum Internasional Ungkap 4 Alasan Timnas U-20 Israel Bisa Berlaga di Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Ungkap 4 Alasan Timnas U-20 Israel Bisa Berlaga di Indonesia

Nasional
Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo

Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo

Nasional
'White Magic'

"White Magic"

Nasional
Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Larangan Buka Puasa Bersama dan Harapan Jokowi agar ASN Berpola Hidup Sederhana

Larangan Buka Puasa Bersama dan Harapan Jokowi agar ASN Berpola Hidup Sederhana

Nasional
Deklarasi Koalisi Perubahan Berulang Kali Gagal, Urusan Cawapres Anies Diduga Masih Alot

Deklarasi Koalisi Perubahan Berulang Kali Gagal, Urusan Cawapres Anies Diduga Masih Alot

Nasional
Jokowi Diminta Tegur Budi Gunawan karena Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo

Jokowi Diminta Tegur Budi Gunawan karena Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo

Nasional
Kejanggalan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus yang Jadi Pintu Masuk KPU Tambah Memori Banding...

Kejanggalan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus yang Jadi Pintu Masuk KPU Tambah Memori Banding...

Nasional
Puasa Napas Peradaban

Puasa Napas Peradaban

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Nasdem Minta Tahu Diri, Demokrat Ingatkan Tak Jegal-menjegal

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Nasdem Minta Tahu Diri, Demokrat Ingatkan Tak Jegal-menjegal

Nasional
KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

Nasional
Tepis Anggapan KIB Temui Jalan Buntu, PPP: Kami Tak Buru-buru Tentukan Capres

Tepis Anggapan KIB Temui Jalan Buntu, PPP: Kami Tak Buru-buru Tentukan Capres

Nasional
Empat Bulan sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Empat Bulan sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Nasional
Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang 'Endorse' Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang "Endorse" Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke