Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli, ICW Beri 3 Catatan

Kompas.com - 25/08/2020, 22:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi tiga catatan terkait sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020).

"Pertama, proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis.

Kurnia mengatakan, hal itu perlu ditegaskan karena Pasal 5 UU KPK menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Baca juga: Firli Bahuri Irit Bicara Usai Disidang Dewan Pengawas KPK

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa Dewas dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, berazaskan nilai akuntabilitas dan kepentingan umum.

"Oleh karena itu, Dewas dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri," ujar Kurnia.

Kedua, Dewas KPK diharapkan tidak hanya mengandalkan pengakuan Firli selaku terperiksa untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Firli Bahuri Punya Harta Kekayaan Berapa?

"Dewas mesti terus menggali, jika pengakuan terperiksa menyebutkan bahwa penggunaan transportasi itu berasal dari uang pribadi/gaji, maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah metode pembayaran apa yang digunakan? Apa melalui pembayaran tunai atau menggunakan jasa perbankan?" kata Kurnia.

Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga mesti menghadirkan bukti pembayaran autentik kepada majelis pemeriksa agar Dewas KPK bisa mendapatkan kebenaran.

Ketiga, Dewas KPK dinilai perlu melibatkan Kedeputian Penindakan KPK dalam memeriksa untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu atau tidak.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Etik, Boyamin Dikonfirmasi soal Helikopter yang Disewa Firli

"Ketika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup akan penerimaan gratifikasi dalam bentuk transportasi mewah, maka pemeriksaan etik tersebut dapat dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan, bahkan penyidikan," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, sidang etik Firli ini merupakan ujian bagi Dewas KPK karena selama ini Dewas KPK dianggap tidak responsif menangani dugaan pelanggaran etik lainnya.

Diketahui, Dewas KPK telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli, Selasa hari ini. Sidang akan digelar kembali pekan depan untuk memeriksa sejumlah saksi lainnyanlm

Baca juga: MAKI Minta Firli Bahuri Diturunkan Jadi Wakil Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik

Adapun Firli Bahuri diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com