JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini dan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi.
DIM tersebut diserahkan Menkumham Yasonna Laoly kepada Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
"Komisi 3 yang kami hormati, dengan ini kami menyerahkan DIM secara resmi kepada pak pimpinan untuk kita bahas dalam pembahasan tingkat pertama," kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MK dengan DPR
Setelah itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir selaku pimpinan rapat mengatakan, total DIM dalam RUU tentang MK sebanyak 121 DIM.
"Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM, jumlah DIM yang dinyatakan tetap 101 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional sebanyak 8 DIM. Jumlah DIM yang bersifat substansi sebanyak 10 DIM. dan DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 2 DIM," kata Adies.
Kemudian, Adies meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III yang hadir dalam rapat, apakah DIM yang diserahkan pemerintah dapat disetujui.
"Dari jumlah DIM sebanyak 101 DIM yang bersifat tetap, pimpinan menawarkan apakah dapat disetujui untuk disahkan? Setuju?," ucap Adies.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir dalam rapat.
Baca juga: Bahas RUU tentang MK, DPR Gelar Rapat Kerja dengan Pemerintah
Lebih lanjut, Adies mengatakan, DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) RUU tentang MK, terutama DIM yang bersifat substansi.
"Kami mohon kepada sekretariat untuk mengirimkan surat hari ini kepasa fraksi-fraksi dan segera memasukkan daftar nama-nama panja RUU MK dari fraksi masing-masing," tuturnya.
"Panja inilah yang akan membahas beberapa substansi yang ada 10 DIM, kemudian ada substansi baru 2 DIM," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah siap membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 itu dengan DPR.
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan UU MK pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama DPR," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/8/2020).
Baca juga: Ini Alasan Komisi III Ajukan Revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi
Yasonna mengatakan, pemerintah mengamini bahwa diperlukan perubahan peraturan yang lebih ideal dan proporsional tentang hakim konstitusi demi terjaganya kualitas konstitusi di Indonesia.