Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi ke Komisi III DPR

Kompas.com - 25/08/2020, 11:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini dan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi.

DIM tersebut diserahkan Menkumham Yasonna Laoly kepada Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

"Komisi 3 yang kami hormati, dengan ini kami menyerahkan DIM secara resmi kepada pak pimpinan untuk kita bahas dalam pembahasan tingkat pertama," kata Yasonna.

Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MK dengan DPR

Setelah itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir selaku pimpinan rapat mengatakan, total DIM dalam RUU tentang MK sebanyak 121 DIM.

"Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM, jumlah DIM yang dinyatakan tetap 101 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional sebanyak 8 DIM. Jumlah DIM yang bersifat substansi sebanyak 10 DIM. dan DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 2 DIM," kata Adies.

Kemudian, Adies meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III yang hadir dalam rapat, apakah DIM yang diserahkan pemerintah dapat disetujui.

"Dari jumlah DIM sebanyak 101 DIM yang bersifat tetap, pimpinan menawarkan apakah dapat disetujui untuk disahkan? Setuju?," ucap Adies.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir dalam rapat.

Baca juga: Bahas RUU tentang MK, DPR Gelar Rapat Kerja dengan Pemerintah

Lebih lanjut, Adies mengatakan, DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) RUU tentang MK, terutama DIM yang bersifat substansi.

"Kami mohon kepada sekretariat untuk mengirimkan surat hari ini kepasa fraksi-fraksi dan segera memasukkan daftar nama-nama panja RUU MK dari fraksi masing-masing," tuturnya.

"Panja inilah yang akan membahas beberapa substansi yang ada 10 DIM, kemudian ada substansi baru 2 DIM," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah siap membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 itu dengan DPR.

"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan UU MK pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama DPR," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/8/2020).

Baca juga: Ini Alasan Komisi III Ajukan Revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi

Yasonna mengatakan, pemerintah mengamini bahwa diperlukan perubahan peraturan yang lebih ideal dan proporsional tentang hakim konstitusi demi terjaganya kualitas konstitusi di Indonesia.

Ia pun menyampaikan sejumlah catatan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan revisi UU MK nantinya.

Di antaranya, yaitu pengaturan soal batas usia minimum hakim konstitusi dan persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung.

Baca juga: Setara Institute: Penguatan Kelembagaan MK Masih Dibutuhkan

Kemudian, pengaturan batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dr akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.

"Selain hal-hal di atas, pemerintah perlu pula menyampaikan usulan perubahan substansi, misal yang terkait teknis perubahan penyusunan redaksional," tutur Yasonna.

"Namun pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan tentang revisi UU MK sesuai dengan mekanisme perubahan undang-undang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com