JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Deputi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Kemenpan-RB Rini Widyawati, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir ini membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"RUU ini dibahas berdasarkan atas rapat pengganti rapat bamus tanggal 15 Juli 2020 kemudian dituangkan rapat pimpinan DPR RI, 20 Juli 2020 dan presiden telah menunjuk wakil pemerintah melalui surat R27/pres/06/2020," kata Adies dalam rapat kerja yang disiarkan langsung TV Parlemen, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan
Adies mengatakan, rapat tersebut akan diawali dengan penjelasan pimpinan Komisi III DPR atas RUU tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan pandangan pemerintah atas RUU tersebut.
"Terakhir, membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4/2020), DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.
RUU MK masuk daftar RUU Kumulatif Terbuka 2020-2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.