Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020

Kompas.com - 24/08/2020, 19:17 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam (Covid-19), perlu penyesuaian.

Salah satu aturan yang diusulkan KPU, yaitu pasangan calon wajib mengikuti tes usap (swab test) saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 sebagaimana disarankan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Usulan kami adalah tetap dilakukan pemeriksaan test swab seperti saran IDI. Tapi dilakukannya menjadi bagian dari pemeriksana kesehatan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Antisipasi Kerawanan Pilkada, Polres Semarang Terjunkan 850 Personel

Hasyim menjelaskan, syarat swab test ini bukan jadi indikator gagal atau tidaknya pasangan calon menjadi peserta pilkada.

Ia menuturkan, PKPU akan mengatur apabila paslon dinyatakan negatif atau positif Covid-19.

"Tapi ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif menjadi calon ini batal, tidak. Tapi harus ada perlakukan tertentu," ujar dia.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah jika calon peserta positif Covid-19, maka ia harus melakukan isolasi mandiri sesuai peraturan.

KPU provinsi atau kabupaten/kota setempat melakukan pendundaan tahapan administrasi berikutnya bagi calon peserta yang positif Covid-19.

Hasyim mengatakan, tes usap dilakukan oleh paslon setelah seluruh dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diberikan surat pengantar untuk periksa ke rumah sakit yang dirujuk.

Baca juga: Lagi, PDI-P Tunda Pengumuman Calon Pengganti Risma di Pilkada Surabaya

"Kalau dokumen dinyatakan lengkap, diberikan surat pengantar untuk periksa kepada RS yang dituju untuk pemeriksaan," tutur Hasyim.

Rapat konsultasi menyetujui usulan KPU. Dalam rapat tadi, ada empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu terkait Pilkada 2020 yang dibahas bersama DPR.

Pilkada 2020 sendiri diketahui akan digelar pada 9 Desember. Ada 270 daerah yang menggelar pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com