Salah satu aturan yang diusulkan KPU, yaitu pasangan calon wajib mengikuti tes usap (swab test) saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 sebagaimana disarankan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Usulan kami adalah tetap dilakukan pemeriksaan test swab seperti saran IDI. Tapi dilakukannya menjadi bagian dari pemeriksana kesehatan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).
Hasyim menjelaskan, syarat swab test ini bukan jadi indikator gagal atau tidaknya pasangan calon menjadi peserta pilkada.
Ia menuturkan, PKPU akan mengatur apabila paslon dinyatakan negatif atau positif Covid-19.
"Tapi ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif menjadi calon ini batal, tidak. Tapi harus ada perlakukan tertentu," ujar dia.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah jika calon peserta positif Covid-19, maka ia harus melakukan isolasi mandiri sesuai peraturan.
KPU provinsi atau kabupaten/kota setempat melakukan pendundaan tahapan administrasi berikutnya bagi calon peserta yang positif Covid-19.
Hasyim mengatakan, tes usap dilakukan oleh paslon setelah seluruh dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diberikan surat pengantar untuk periksa ke rumah sakit yang dirujuk.
"Kalau dokumen dinyatakan lengkap, diberikan surat pengantar untuk periksa kepada RS yang dituju untuk pemeriksaan," tutur Hasyim.
Rapat konsultasi menyetujui usulan KPU. Dalam rapat tadi, ada empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu terkait Pilkada 2020 yang dibahas bersama DPR.
Pilkada 2020 sendiri diketahui akan digelar pada 9 Desember. Ada 270 daerah yang menggelar pilkada.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/19174411/kpu-paslon-wajib-swab-test-saat-daftar-peserta-pilkada-2020