Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg

Kompas.com - 24/08/2020, 17:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Wahyu Setiawan merupakan pelajaran bagi penyelenggara pemilu.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) itu diketahui divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menurut saya, itu pembelajaran bagi kami para penyelenggara pemilu," ujar Bagja kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Hal yang sama menurutnya juga berlaku bagi para caleg dan parpol yang mengusungnya.

Baca juga: KPK Belum Putuskan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Wahyu Setiawan

Dalam kontestasi pilkada maupun pemilu mendatang, kasus suap kepada penyelenggara pemilu tidak boleh terjadi lagi.

"Untuk caleg dan parpol harapannya sama. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti hal tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua" kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Wahyu Setiawan Mengaku Kooperatif dan Tak Nikmati Uang

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik.

Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap hakim Susanti.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut

Dalam pertambangan majelis hakim, hal yang memberatkan Wahyu adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Wahyu telah mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi, serta telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Wahyu telah mengembalikan uang sebesar 15.00O dollar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening KPK, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Baca juga: Soal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan Hakim

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com