JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan menilai vonis enam tahun penjara bagi kliennya tidak didasari pertimbangan hukum yang komprehensif.
"Soal berat ringannya hukuman harusnya didasarkan oleh petimbangan hukum yang komprehensif," kata Tony saat dihubungi, Senin (24/8/2020) sore.
Menurut Tony, banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Wahyu.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut
Utamanya terkait Wahyu selaku komisioner KPU yang tak berwenang melakukan pergantian antarwaktu serta dakwaan penerimaan suap dari Sekretaris KPUD Papua Barat yang disebutnya tidak melalui penyidikan.
Atas vonis tersebut, Tony mengatakan pihaknya mengambil langkah pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan.
"Masih dikoordinasikan dengan pihak keluarga Mas Wahyu, jadi dipikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Tony.
Ia menambahkan, kliennya juga tetap siap mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjeratnya meski permohonan justice collaborator-nya tidak dikabulkan.
"Kalau KPK-nya meminta diungkapkan ya diungkap," kata Tony.
Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Diketahui, Wahyu divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Tidak Dikabulkan Hakim
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.