Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) itu diketahui divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menurut saya, itu pembelajaran bagi kami para penyelenggara pemilu," ujar Bagja kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Hal yang sama menurutnya juga berlaku bagi para caleg dan parpol yang mengusungnya.
Dalam kontestasi pilkada maupun pemilu mendatang, kasus suap kepada penyelenggara pemilu tidak boleh terjadi lagi.
"Untuk caleg dan parpol harapannya sama. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti hal tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua" kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik.
Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap hakim Susanti.
Dalam pertambangan majelis hakim, hal yang memberatkan Wahyu adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan Wahyu telah mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi, serta telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah Wahyu telah mengembalikan uang sebesar 15.00O dollar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening KPK, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/17355541/bawaslu-vonis-wahyu-setiawan-pelajaran-untuk-penyelenggara-parpol-dan-caleg
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan